Perkembangan teknologi digital telah mendorong terbentuknya budaya partisipatif di media sosial, salah satunya terlihat pada fenomena dana masuk tanpa persetujuan nasabah dalam layanan pinjaman online (pinjol). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengguna TikTok berpartisipasi dalam membangun kesadaran mengenai fenomena tersebut melalui perspektif budaya partisipatif Henry Jenkins. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi digital terhadap dua video TikTok dari akun @Barengfikry beserta enam komentar pengguna yang dipilih sebagai data penelitian. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten TikTok berperan sebagai media edukasi yang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman online ilegal, sementara kolom komentar menjadi ruang interaksi tempat pengguna saling berbagi pengalaman, kekhawatiran, dan informasi mengenai langkah penanganan ketika menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya. Partisipasi pengguna tersebut mencerminkan karakteristik budaya partisipatif Jenkins, yaitu rendahnya hambatan untuk berpartisipasi, dukungan terhadap kreasi pengguna, terbentuknya relasi sosial, serta proses berbagi pengetahuan secara kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa TikTok berfungsi sebagai ruang literasi digital yang efektif dalam mendorong kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal dan pentingnya perlindungan data pribadi.
Copyrights © 2026