Pendidikan inklusi merupakan upaya untuk memberi kesempatan yang sama kepada anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan layak tanpa diskriminasi sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2016 yang menjamin kesetaraan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan hak pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus di Sekolah Dasar Muhammadiyah 37 Pondok Cabe Udik. Penelitian ini menggunakan teori model implementasi kebijakan publik, teori anak berkebutuhan khusus, dan teori pendidikan inklusi sebagai dasar analisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan masih menghadapi kendala seperti penyesuaian kurikulum, fasilitas terbatas, serta perlunya dukungan optimal dari guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Keberhasilan implementasi sangat dipengaruhi oleh adaptasi kurikulum, lingkungan belajar inklusif, serta pelatihan guru yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, sekolah perlu menjadi lingkungan yang nyaman dan inklusif agar anak berkebutuhan khusus dapat belajar dan bersosialisasi secara maksimal tanpa diskriminasi. Implementasi kebijakan yang efektif akan memastikan terpenuhinya hak pendidikan anak berkebutuhan khusus secara adil dan setara.
Copyrights © 2026