Penelitian ini mengkaji konflik norma terkait pengaturan piutang negara, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 menyatakan piutang BUMN bukan merupakan piutang negara. Akan tetapi, selama ini sering terjadi piutang BUMN/BUMD termasuk kredit bank BUMN dan BPD diperlakukan sebagai piutang negara. Hal ini karena diterapkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara memasukkan piutang BUMN/ BUMD sebagai piutang negara. Karena itu, menjadi hambatan dalam melakukan hair cut kredit macet bank BUMN karena bersumber dari konflik norma antara Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960. Metode penelitian dilakukan secara normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan perbandingan hukum, menggunakan bahan hukum dan dianalisis dan dinterprestasikan secara komprehensif. Penelitian telah didapat hasil bahwa bentuk konflik norma pengaturan piutang negara terkait kredit macet bank BUMN karena Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa ”keuangan negara yang dijadikan penyertaan modal pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan”. Pengaturan tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan piutang negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 yang mendefinisikan piutang BUMN dalam hal ini termasuk bank BUMN bukan merupakan piutang negara. Akan tetapi, sering terjadi piutang BUMN termasuk kredit bank BUMN diperlakukan sebagai piutang negara. Hal ini karena diterapkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 memasukkan piutang kredit bank BUMN sebagai piutang negara. Solusi hukum dan konsep yang ideal pengaturan piutang negara terkait kredit macet bank BUMN, dapat menggunakan dalil preferensi hukum, yaitu asas lex posterior derogat legi priori dan asas lex specialis derogate lex generalis.
Copyrights © 2025