Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 18 No 1 (2024): Edisi Maret

Ambiguitas Aturan Kewajiban Notaris Membubuhkan Sidik Jari Para Pihak Penghadap pada Minuta Akta

Sri Turatmiyah (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Indonesia)
Putu Samawati (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Indonesia)
Sri Handayani (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Indonesia)
Efka Firsta (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Palembang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2024

Abstract

Ambiguitas ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 tentang JabatanNotaris (UUJN) berkaitan kewajiban notaris membubuhkan sidik jari penghadap padaminuta akta menimbulkan banyak penafsiran dalam prakteknya di lapangan. Pengaturanini sangat penting untuk dianalisis terkait bagaimana implementasi pembubuhan sidik jaripenghadap pada minuta akta serta implikasi hukumnya. Penelitian normative ini dianalisissecara deskriptif kualitatif dilengkapi wawancara dengan beberapa orang notaris. Hasilpenelitian bahwa pembubuhan sidik jari jempol kanan, jempol kiri dan sepuluh jarilangsung ditempel di atas tanda tangan penghadap, ditempel di lembar kertas terpisah,serta langsung dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minuta akta.Kesimpulan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN belum ada kesamaanpendapat di kalangan notaris. Notaris yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1)huruf c tersebut dikenakan sanksi dalam Pasal 16 ayat (11) berupa peringatan tertulis,diberhentikan sementara, diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan secara tidakhormat. Kepastian hukum pembubuhan sidik jari penghadap pada minuta akta tepatnyajempol kanan atau kiri dibunyikan dalam bentuk kalimat pada bagian penutup minutaakta sebagai perlindungan hukum pihak notaris. Peneliti merekomendasikan kepadaKemenkumham untuk membuat regulasi berupa Kepmenkumham terkait mekanismekewajiban pembubuhan sidik jari pada minuta akta bagi notaris.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope The focus of this journal is legal policy (in Indonesia) which can be derived from the results of research, studies and legal reviews. The scope of this journal includes but is not limited to: Correctional policy; Immigration policy; Legislative policies; Intellectual property ...