Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 18 No 2 (2024): Edisi Juli

Menyoal Hak Konstitusional Narapidana Atas Tindakan Kekerasan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

Syahrial Yuska (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Terjadinya kekerasan di lembaga pemasyarakatan menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya sistem penjara masa lalu. Saat ini, undang-undang telah menetapkan batasan terhadap tindakan petugas untuk mencegah tindakan berlebihan, penggunaan kekerasan dan upaya paksa. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran atas pelanggaran hak konstitusonal warga binaan dan pertanggunjawaban hukumnya. Penelitian ini dikerjakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan yang melibatkan tindakan kekerasan tidak selalu efektif dalam menyelesaikan masalah sampai ke akarnya atau memberikan dampak jera yang berkelanjutan, justru menciptakan dampak buruk yang terus-menerus seperti gangguan mental, peningkatan risiko depresi pada narapidana dan menghambat efektivitas program rehabilitasi. Kekerasan terhadap narapidana oleh petugas pemasyarakatan menjadi bukti tidak terpenuhinya hak-hak konsitusional narapidana sebagaimana amanat Undang-Undang Pemasyarakatan bahwa perlakuan terhadap narapidana yang kehilangan kebebasannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Reformasi yang komprehensif diperlukan dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak konstitusional narapidana dapat terpenuhi. Peneliti merekomendasikan agar pemerintah mengupayakan pengawasan dan tindakan tegas terhadap petugas pemasyarakatan. Pengawasan ini memastikan bahwa petugas mematuhi undang-undang, etika profesi, serta hak-hak kemanusiaan dalam menjalankan tugas dengan integritas.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope The focus of this journal is legal policy (in Indonesia) which can be derived from the results of research, studies and legal reviews. The scope of this journal includes but is not limited to: Correctional policy; Immigration policy; Legislative policies; Intellectual property ...