Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya disparitas penegakan hukum yang memunculkan fenomena “tumpul ke atas, tajam ke bawah” sehingga melemahkan implementasi asas equality before the law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian bertujuan menganalisis kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik penegakan hukum, mengidentifikasi indikator serta faktor penyebab disparitas, sekaligus merumuskan strategi pembaruan hukum. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan yang diperkaya perspektif socio-legal melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan studi kasus. Penelitian menunjukkan enam indikator disparitas, yaitu perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, disparitas pemidanaan, inkonsistensi diskresi aparat, fenomena No Viral, No Justice, menurunnya kepercayaan publik, dan belum terwujudnya keadilan substantif. Faktor penyebabnya meliputi kelemahan struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum menurut Lawrence M. Friedman. Kebaruan penelitian menawarkan rekonstruksi integratif melalui pedoman pemidanaan komprehensif, unifikasi restorative justice, digitalisasi sistem peradilan, penguatan pengawasan, reformasi budaya hukum, serta perluasan akses bantuan hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, konsisten, transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Copyrights © 2026