Penelitian ini mengkaji urgensi perlindungan hukum terhadap Incang-Incang sebagai warisan sastra penutur tradisional masyarakat Kayuagung di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Incang-Incang merupakan bentuk ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun melalui tradisi lisan, mengandung nilai-nilai filosofis, sosial, dan spiritual masyarakat setempat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif, menganalisis kerangka hukum hak cipta Indonesia dan relevansinya terhadap perlindungan sastra penutur tradisional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengakomodasi perlindungan ekspresi budaya tradisional, implementasinya terhadap Incang-Incang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dokumentasi yang terbatas, transmisi antargenerasi yang melemah, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang nilai ekonomi dan budaya dari warisan ini. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang mengintegrasikan perlindungan hukum, revitalisasi budaya, dan pemberdayaan komunitas untuk menjamin keberlanjutan Incang-Incang sebagai identitas budaya Kayuagung.
Copyrights © 2026