Praktik tax avoidance di Indonesia masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan, seperti kasus sengketa koreksi pajak pada PT Toyota Manufacturing Indonesia yang membuktikan rentannya sektor manufaktur memanfaatkan celah hukum demi meminimalkan pajak. Pemerintah mengambil langkah strategis dalam merespons persoalan tersebut dengan mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai diberlakukan secara bertahap tahun 2022. Dari kasus terebut, penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh dari profitabilitas, inventory intensity, dan leverage terhadap tax avoidance. Populasi pada penelitian ini menggunakan data sekunder dari perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2022-2024. Sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria tertentu sehingga terdapat 10 perusahaan sebagai sampel penelitian. Analisis yang digunakan ialah analisis regresi linear berganda dengan menggunakan software SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan inventory intensity berpengaruh negatif signifikan terhadap tax avoidance, dan leverage tidak berpengarh terhadap tax avoidance.
Copyrights © 2026