Perspektif, Environmental Disclosure dan Social Disclosure merupakan bentuk akuntabilitas perusahaan untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemangku kepentingan. Transparansi mengenai dampak lingkungan dan sosial diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan, mengurangi konflik, memperkuat reputasi, dan menjaga stabilitas hubungan perusahaan dengan pemangku kepentingan. Kondisi tersebut selanjutnya dapat mendukung kelangsungan kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan. Kerangka konseptual tesis memang dibangun dengan mengintegrasikan Stakeholder Theory, Legitimacy Theory, dan Agency Theory untuk menjelaskan hubungan langsung serta hubungan moderasi antarvariabel. Penelitian ini menganalisis pengaruh Environmental Disclosure dan Social Disclosure terhadap kinerja keuangan serta peran moderasi Good Corporate Governance pada perusahaan Industri Dasar dan Kimia di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024. Sampel purposif mencakup 16 perusahaan selama lima tahun sehingga diperoleh 80 observasi data panel. Analisis menggunakan regresi data panel dan Moderated Regression Analysis dengan EViews 12. Environmental Disclosure berkoefisien positif, tetapi tidak signifikan terhadap ROA. Social Disclosure berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien. Interaksi Environmental Disclosure dan GCG tidak signifikan, sehingga GCG tidak memoderasi hubungan tersebut. Interaksi Social Disclosure dan GCG berkoefisien negatif, yang menunjukkan moderasi memperlemah. Temuan menegaskan bahwa pengungkapan sosial berkontribusi terhadap ROA, sedangkan pengungkapan lingkungan belum menunjukkan pengaruh signifikan.
Copyrights © 2026