Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah)
Vol 9 No 2 (2026): ARTICLES : RESEARCH JUNI 2026

Pengaruh Sosialisasi Dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Nova Yesyca Naipospos (Politeknik LP3I Medan)
Khairunnida Khairunnida (Universitas Battuta)
Indra Surya (Politeknik Ganesha Medan)
Anwar Anwar (Universitas Amir Hamzah)



Article Info

Publish Date
26 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris pengaruh dari Sosialisasi Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Medan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil Kuisioner dan sumber data berupa data primer. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari responden melalui kuisioner dengan nara sumber dan hasil kuisioner tersebut harus diolah lagi. Populasi dalam penelitian ini adalah 100 Wajib Pajak Kendaraan Kota Medan. Sampel penelitian dalam penelitian ini menggunakan teknik Accidental sampling Teknik analisis data dengan menggunakan metode analisis regresi linear berganda. Dari analisis tersebut diperoleh hasil analisis regresi yang memberikan persamaan Kepatuhan Wajib Pajak = 27.809 + 0,564 Sosialisasi Pajak + 1,283 Sanksi Pajak + e . Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa Sosialisasi Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak secara parsial yaitu thitung > ttabel yaitu 4,065 > 1,98447 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 dan Sanksi Pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. secara parsial yaitu thitung > ttabel yaitu 5,798 > 1,98447 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hasil analisis penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak secara simultan yaitu Fhitung > Ftabel yaitu 48,266 > 3,09 dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hasil penelitian ini didukung oleh nilai R Square = 0,499 atau 49,9% yang artinya 49,9% variabel variabel Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh variabel Sosialisasi Pajak dan Sanksi Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 50,1% variabel Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini seperti pelayanan pajak dan pemeriksaan pajak

Copyrights © 2026