Digitalisasi layanan kesehatan yang berkembang pesat telah mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan melalui penggunaan data identitas pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, meningkatnya penggunaan data identitas secara digital juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat menimbulkan permasalahan administratif serta menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data identitas pribadi masih menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya penyalahgunaan data. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data identitas pribadi guna menjamin akses layanan kesehatan yang aman dan tepat. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2026 di Perumahan Griya Kebun Baru, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan melibatkan masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan kesehatan, ceramah interaktif, diskusi kelompok, sesi tanya jawab, serta pembagian leaflet edukatif. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipasi dan penilaian terhadap respons peserta pada sesi diskusi akhir. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung dan mengalami peningkatan pemahaman mengenai perlindungan data pribadi, risiko penyalahgunaan identitas, serta penggunaan dokumen identitas yang tepat dalam mengakses layanan kesehatan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai perlindungan data pribadi serta berkontribusi dalam mewujudkan administrasi layanan kesehatan yang lebih aman dan akuntabel.
Copyrights © 2026