Penelitian ini mengkaji bagaimana digitalisasi dan platformisasi telah merekonstruksi industri musik independen dengan menyoroti pertanyaan apakah perubahan tersebut membawa demokratisasi atau justru komodifikasi bagi para musisi. Dengan pendekatan kualitatif dalam paradigma konstruktivisme, penelitian ini melibatkan lima musisi independen di Indonesia melalui survei terbuka dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, platformisasi dan digitalisasi mendemokratisasi proses produksi, distribusi, dan promosi karya musik dengan menurunkan hambatan masuk, memperluas otonomi kreatif, serta memungkinkan interaksi langsung antara musisi dan pendengar. Namun, demokratisasi ini hadir bersamaan dengan kerentanan ekonomi baru, di mana musisi menerima kompensasi finansial yang minim dari platform streaming dan harus mendiversifikasi sumber pendapatannya melalui pertunjukan langsung, penjualan merchandise, serta kolaborasi. Kedua, para musisi independen memandang teknologi, termasuk kecerdasan buatan, sebagai peluang sekaligus tantangan—mempercepat produktivitas namun berpotensi menggantikan sentuhan manusia dalam kreativitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun platformisasi memberikan inklusivitas dan kemandirian yang lebih besar, pada saat yang sama ia memperkuat praktik komodifikasi tenaga kerja kreatif dalam ekonomi digital. Diperlukan kebijakan yang komprehensif terkait produksi musik berbasis AI, perlindungan hak cipta, dan sistem royalti yang adil untuk menjamin keberlanjutan ekosistem kreatif.
Copyrights © 2026