Penayangan iklan capaian program pemerintah yang ditayangkan di bioskop sebagai ruang hiburan berbayar memunculkan kontroversi terkait etika komunikasi publik dan perlindungan hak konsumen. Fenomena ini menjadi isu krusial karena audiens diposisikan sebagai penerima pesan yang tidak memiliki pilihan untuk menghindari paparan iklan negara, meskipun dalam ruang hiburan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan apakah penayangan iklan program pemerintah di bioskop dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen media. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis isi terhadap 22 sumber data yang terdiri atas media daring nasional dan internasional, media alternatif, serta konten media sosial, menggunakan kerangka Audience Rights Theory. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hak konsumen, khususnya hak konsumen atas kenyamanan, kebebasan memilih, transparansi informasi, dan perlindungan dari praktik komunikasi yang bersifat memaksa. Penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi dan standar etika komunikasi publik agar praktik komunikasi pemerintah tidak melemahkan otonomi audiens dan kualitas demokrasi komunikasi.
Copyrights © 2026