Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, namun rendahnya tax ratio Indonesia mencerminkan masih lemahnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak dalam menjalankan sistem self assessment. Konsultan pajak hadir sebagai aktor strategis yang berperan sebagai edukator, mediator, dan advokat dalam menjembatani kesenjangan antara kompleksitas regulasi perpajakan dan kapasitas pemahaman wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran konsultan pajak dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak berdasarkan pengalaman magang di PT Mutiara Solusi Cipta. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer dari observasi partisipatif, wawancara, dan survei terhadap 30 wajib pajak pengguna jasa konsultan, serta data sekunder berupa studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak berperan signifikan dalam menyederhanakan bahasa regulasi, mendampingi klien secara aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta menjadi penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam proses pemeriksaan maupun penyelesaian sengketa. Konsultan pajak juga mendorong penerapan tax planning yang legal dan etis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran konsultan pajak tidak terbatas pada aspek administratif, tetapi turut berkontribusi membangun budaya patuh pajak yang berkelanjutan melalui edukasi, mediasi, dan pendampingan berkelanjutan. Kata kunci: konsultan pajak; kesadaran pajak; kepatuhan perpajakan; edukasi pajak; magang akuntansi.
Copyrights © 2026