Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik oleh pegawai pemasyarakatan dalam kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta meninjau mekanisme penegakan sanksi terhadap oknum yang terlibat. Maraknya keterlibatan oknum petugas sebagai kurir atau fasilitator peredaran narkoba di dalam Lapas menunjukkan adanya degradasi integritas yang mencederai fungsi pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi literatur dan analisis regulasi terkait Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi (kesejahteraan), tekanan lingkungan kerja, serta lemahnya pengawasan internal menjadi pemicu utama pelanggaran tersebut. Upaya penanggulangan dilakukan melalui penguatan integritas SDM, pengetatan sistem pengawasan melekat, dan pemberian sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin berat hingga pemecatan dan proses pidana. Kesimpulannya, penegakan kode etik secara konsisten merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Lapas demi mewujudkan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Copyrights © 2026