Pemerintah memberikan bantuan sosial secara selektif kepada para penerima bantuan yang memenuhi kriteria risiko sosial. Dalam implementasinya, ternyata penerima bantuan tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Penerima bantuan yang sebenarnya (de facto) ditujukan kepada orang miskin atau tidak mampu, tetapi karena kendala dalam pelaksanaan, maka penyalurannya diserahkan melalui kelompok atau lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Mengingat lembaga ini tidak memenuhi kriteria risiko sosial, maka penyaluran bantuan sosial ini menjadi temuan aparat pemeriksa. Selanjutnya atas rekomendasi hasil pemeriksaan, maka bantuan sosial yang diberikan kepada penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria risiko sosial dialihkan ke dalam belanja barang yang diserahkan kepada pemerintah daerah/masyarakat. Pemisahan pemberian bantuan berdasarkan jenis belanja terkadang menyulitkan bagi para pelaksana pemberian bantuan pada Kementerian/Lembaga. Program pemberian bantuan terkadang tidak terlalu tegas membedakan kelompok miskin/tidak mampu, karena pada beberapa kegiatan bantuan lebih berorientasi pada pencapaian output dan outcome suatu program. Seharusnya, pemberian bantuan lebih memperhatikan penerima manfaat (beneficiary), dan bukan penerima bantuan. Selanjutnya atas hal tersebut, barulah ditentukan jenis belanja untuk menampung program bantuan tersebut.
Copyrights © 2017