Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan status perjanjian kerja dan konsekuensi hukum bagi perusahaan berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst dan putusan Mahkamah Agung Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja borongan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) didasarkan pada prinsip perlindungan pekerja dan penerapan asas rebus sic stantibus. Dalam kasus ini, kedua penggugat telah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun dalam pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga status hubungan kerjanya secara demi hukum berubah menjadi PKWTT sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Putusan PHI tingkat pertama yang menyatakan tidak adanya hubungan kerja dinilai keliru karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta substantif dan bukti pembayaran upah langsung dari perusahaan. Sebaliknya, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi telah menerapkan hukum secara tepat dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja sebagai karyawan tetap. Konsekuensi hukum bagi perusahaan meliputi kewajiban membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta biaya perkara. Studi ini menegaskan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menerapkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.
Copyrights © 2026