Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pasca pembaruan hukum pidana nasional indonesia serta mengkaji efektivitas penerapan ketentuan hukum yang di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang di gunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum, doktrin, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana melalui ketentuan dalam KUHP Nasional memberikan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap tindak pidana penipuan serta mempertegas dasar pertanggung jawaban pidana pelaku. Namun demikian, dalam penerapan nya masih di temukan berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian, penafsiran unsur tindak pidana, maupun efektivitas penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang konsisten dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026