Pemberian nafkah iddah merupakan kewajiban bagi mantan suami setelah perceraian, namun, hak ini dapat gugur jika mantan istri terbukti melakukan nusyuz (pembangkangan dalam perkawinan), sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian nafkah iddah bagi istri yang terbukti melakukan nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam, serta pertimbangan hukum hakim dalam dua putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka, mencakup sumber primer, sekunder, dan tersier. serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua putusan didasarkan pada landasan hukum yang sama, yaitu Kompilasi Hukum Islam, keduanya menghasilkan putusan yang berbeda akibat variasi dalam penilaian fakta persidangan, alat bukti, gugatan balik, dan pembuktian nusyuz, serta perbedaan pertimbangan majelis hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam tidak hanya ditentukan oleh ketentuan normatif, tetapi juga oleh bukti yang diajukan di persidangan dan pertimbangan hukum hakim dalam menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
Copyrights © 2026