Pembaharuan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia yang tidak lagi berorientasi semata-mata pada pembalasan semata, tetapi juga mengedepankan tujuan pemidanaan, perlindungan bagi korban, pembinaan pelaku, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 59/Pid.B/2024/PN Clp berdasarkan paradigma pemidanaan KUHP Nasional serta menganalisis adanya dissenting opinion dalam putusan tersebut. Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana dalam Putusan Nomor 59/Pid.B/2024/PN Clp telah didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan pertimbangan yuridis, namun berdasarkan paradigma pemidanaan KUHP Nasional, hakim juga perlu memperhatikan tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, prinsip individualisasi pidana, serta nilai keadilan substantif. Selain itu, keberadaan dissenting opinion merupakan wujud independensi hakim dalam memberikan pertimbangan hukum berdasarkan keyakinan dan penilaiannya terhadap fakta persidangan. Perbedaan pendapat tersebut tidak mengurangi kekuatan hukum putusan, melainkan memperkaya argumentasi hukum dan mencerminkan dinamika pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Copyrights © 2026