Penelitian ini mengkaji kesesuaian perlakuan akuntansi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada PT Jamkrindo Syariah Cabang Makassar sebagai entitas muzakki korporat dengan standar PSAK 109. Latar belakang penelitian ini adalah minimnya kajian mengenai implementasi PSAK 109 dari perspektif muzakki korporat, khususnya pada perusahaan penjaminan syariah milik negara. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen laporan keuangan audited tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Jamkrindo Syariah telah menjalankan pengelolaan ZIS yang selaras dengan prinsip syariah, tercermin dari pemotongan zakat profesi karyawan sebesar 2,5%, pengelolaan dua jenis ZIS secara terpisah (zakat perusahaan dan zakat profesi karyawan), serta pengalihan pendapatan non halal ke dana kebajikan. Namun, dari aspek perlakuan akuntansi, ditemukan beberapa gap terhadap PSAK 109, meliputi: belum adanya laporan ZIS yang tersaji secara mandiri di tingkat cabang, ketidakkonsistenan terminologi akuntansi syariah, dan keterbatasan transparansi akibat sentralisasi pelaporan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan literatur akuntansi syariah dari perspektif muzakki korporat yang selama ini masih terbatas.
Copyrights © 2026