Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol. 16 No. 1 (2026): Juni 2026 (In Press)

KELAYAKAN PELAKU PINJAMAN ONLINE SEBAGAI GHĀRIMĪN: STUDI KOMPARATIF PARA PAKAR EKONOMI ISLAM

Dita Nur Amaliatul Chusniah (Unknown)
Istiqom Shinta Hardiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi status para pelaku pinjaman online apakah dapat dikategorikan sebagai gharimin yang berhak menerima zakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dari karya-karya ahli ekonomi Islam terkait gharimin dan utang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ahli ekonomi Islam sepakat hanya mereka yang berutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasi layak dikategorikan sebagai gharimin. Pinjaman yang bersifat konsumtif, terutama dengan unsur riba, dipandang tidak sesuai dengan kriteria ini. Studi ini menggunakan interpretasi dari literatur yang tersedia, yang mungkin berbeda dalam penerapan di berbagai konteks budaya dan ekonomi. Studi ini mengungkap potensi zakat untuk membantu masyarakat terjerat utang, namun tetap menjaga agar dana zakat dialokasikan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan bukan untuk perilaku konsumtif. Artikel ini memberikan wawasan baru tentang penerapan konsep gharimin dalam permasalahan keuangan modern, terutama terkait pinjaman online.

Copyrights © 2026