Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 dan penyelenggaraan bursa karbon menunjukkan dinamika yang menimbulkan ketegangan antara percepatan ekonomi dan kewajiban konstitusional untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Berbagai proyek dalam klaster energi, industri, dan transportasi menimbulkan tekanan ekologis yang signifikan, sementara mekanisme perdagangan karbon melalui Perpres 98/2021 dan POJK 14/2023 belum sepenuhnya mampu mengendalikan emisi secara kredibel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan constitutional untuk menilai konsistensi kebijakan PSN dan tata kelola karbon terhadap mandat Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 33 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni regulatif, kelemahan due diligence lingkungan, serta belum terintegrasinya prinsip keadilan antargenerasi, sehingga berpotensi menciptakan defisit keberlanjutan. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi kebijakan dan penguatan instrumen pengendalian lingkungan dalam pembangunan nasional.
Copyrights © 2025