Peningkatan kejahatan siber pada layanan mobile banking menunjukkan pergeseran modus dari peretasan sistem menuju pencurian kredensial melalui rekayasa sosial, phishing, malware, dan eksploitasi celah API. Kondisi ini menimbulkan risiko serius bagi keamanan transaksi digital dan menuntut evaluasi terhadap efektivitas kerangka hukum pidana yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis kecukupan norma pidana dalam UU ITE dan KUHP serta pertanggungjawaban pelaku, termasuk kemungkinan penerapan asas ekstrateritorial Pasal 2 UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitas penegakannya masih rendah akibat kendala teknis pembuktian digital, kelemahan pengawasan pihak ketiga, serta belum adanya pedoman khusus penanganan credential stealing. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas aparat, pembaruan kebijakan keamanan siber, dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Copyrights © 2025