Penguatan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pesantren berkembang seiring kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan keagamaan, pemerataan akses bagi santri, serta peneguhan nilai kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk. Dalam praktiknya, fasilitasi kerap menghadapi persoalan konsistensi norma, ketepatan desain kelembagaan, kesinambungan pendanaan, dan efektivitas pengawasan, sehingga muncul jarak antara arah nilai Pancasila yang ideal dengan pelaksanaan program yang kadang bersifat administratif. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach untuk menelaah norma pada Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024 dan Perda pembanding (Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatera Selatan) beserta regulasi terkait, conceptual approach untuk menguji kesesuaiannya dengan teori negara hukum Pancasila, keadilan sosial, dan implementasi kebijakan, comparative approach untuk memetakan variasi pola pengaturan, serta case approach secara terbatas melalui dokumen praktik implementasi. Hasil kajian menunjukkan adanya integrasi nilai Pancasila dalam asas, tujuan, dan ruang lingkup fasilitasi, namun tingkat operasionalisasinya berbeda antar Perda, terutama dalam penguncian siklus perencanaan–penganggaran, mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, instrumen monitoring–evaluasi, dan pengawasan. Selain itu, fasilitasi karakter dan kebangsaan cenderung kuat pada norma nilai dan programatik tertentu, tetapi memerlukan indikator kinerja yang lebih terukur agar akuntabel dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026