Peningkatan penggunaan media sosial telah mendorong bertambahnya sengketa pencemaran nama baik digital, sehingga penegakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sering dipertanyakan proporsionalitasnya. Kehadiran Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 membuka ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagai alternatif terhadap kriminalisasi berlebihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach untuk menelaah implementasi RJ dalam tindak pidana pencemaran nama baik siber, efektivitas Perpol 8/2021 pada tahun 2025, serta dampaknya terhadap pengurangan kasus yang berlanjut ke proses pidana formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol 8/2021 efektif mendorong penyelesaian damai, meningkatkan rekonsiliasi, menekan residivisme, serta mengurangi chilling effect, meskipun disparitas implementasi antar wilayah masih menjadi kendala.
Copyrights © 2026