Penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara menandai perubahan dalam manajemen kepegawaian negara melalui penggunaan hubungan kerja berbasis kontrak. Dalam praktik, PPPK menjalankan fungsi pemerintahan dan tunduk pada kewajiban hukum publik, namun menghadapi ketidakpastian hukum terkait perlindungan hak normatif, keberlanjutan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berlandaskan sistem merit dan berpotensi membuka ruang intervensi non-profesional dalam pengelolaan PPPK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum PPPK bersifat dualistik sehingga menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hukum, khususnya terhadap hak normatif dan kepastian perpanjangan perjanjian kerja. Mekanisme penyelesaian sengketa PPPK juga belum efektif akibat ketidakjelasan kompetensi peradilan. Integrasi standar minimal ketenagakerjaan ke dalam perjanjian kerja PPPK dipandang penting untuk mengatasi kekosongan pengaturan dan memperkuat perlindungan hukum aparatur negara berbasis kontrak
Copyrights © 2026