Perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menimbulkan isu hukum terkait status kredit karbon dalam perspektif hukum keuangan negara serta integrasinya dengan mekanisme pasar. Kredit karbon sebagai bagian dari instrumen nilai ekonomi karbon memiliki karakteristik sebagai aset tidak berwujud yang bernilai ekonomi dan dapat diperdagangkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum kredit karbon sebagai aset negara, potensi lelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta model integrasi dengan bursa karbon. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dan POJK Nomor 14/POJK.04/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit karbon berpotensi dikategorikan sebagai Barang Milik Negara dan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel. Integrasi lelang negara dan bursa karbon menciptakan pasar karbon yang efisien serta mendukung penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2025