The construction of the Suramadu Bridge triggers industrialization in Madura, which potentially transforms the socio-economic roles of Madurese women as a potential workforce, while also raising concerns over exploitation and marginalization. This study aims to analyze the readiness of Madurese women in facing post-bridge industrialization from a sociology of law perspective. Using a qualitative descriptive method with a sociology of law approach, data were collected through in-depth interviews, observation, and documentation, then analyzed using legal theory, social action theory, and gender-responsive analysis. The findings indicate that the number of Madurese women working outside the home will increase significantly, including as family breadwinners, yet they remain vulnerable to low wages, discrimination, and exploitative working conditions due to low educational levels. The study concludes that comprehensive legal protection through law reform, advocacy, and education on women workers' rights is essential to prevent gender injustice in the post-Suramadu Bridge industrialization. Pembangunan Jembatan Suramadu memicu industrialisasi di Madura yang berpotensi mentransformasi peran sosial ekonomi perempuan Madura sebagai tenaga kerja potensial, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan eksploitasi dan marginalisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan perempuan Madura menghadapi industrialisasi pasca pembangunan jembatan dalam perspektif sosiologi hukum. Menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis dengan teori hukum, teori tindakan sosial, dan kajian ramah gender. Temuan menunjukkan bahwa jumlah perempuan Madura yang bekerja di luar rumah akan meningkat signifikan, termasuk sebagai tulang punggung keluarga, namun mereka rentan terhadap upah rendah, diskriminasi, dan kondisi kerja eksploitatif karena tingkat pendidikan yang rendah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perlindungan hukum komprehensif melalui reformasi hukum, advokasi, dan pendidikan kesadaran hak-hak buruh perempuan guna mencegah ketidakadilan gender dalam industrialisasi pasca Jembatan Suramadu.
Copyrights © 2017