Baitul Mal memiliki tugas mengumpulkan, mengimpun, dan menyalurkan zakat atas peraturan daerah yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Dan zakat sebagai salah satu pendapatan daerah di aceh, Dan hukumnya wajib bagi seseorang muzaki yang hartanya telah mencapai nisab dan haulnya untuk membayar zakat, yang pengumpulan zakat di lakukan oleh Baitul Mal. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang zakat usaha dangan. Untuk mengatahui pengumpulan zakat usaha dagang di kota langsa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pengumpulan zakat usaha dagang di kota Langsa. Penelitian ini menggunkan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang melalui pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, wawancara lapangan dengan responden dan informen. Selain itu juga dilakukan penelitian melalui studi pustaka. Pendekatan yuridis membahas permasalahan yang menggunakan bahan-bahan hukum. Pendekatan yuridis digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dalam pengaturan hukum terhadap pengumpulan zakat usaha dagang terdapat di dalam Al-Qur’an, hadits,hasil ijtima dan para ulama. Zakat perdagangan juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dalam pasal 99 ayat (2) huruf a. Upaya yang di lakukan Baitul Mal dalam pengumpulan zakat usaha dagang sudah melakukan sosialisasi baik lisan maupun tulisan di media masa seperti penempelan spanduk ditempat tertentu. Disarankan kepada baitul mal agar lebih menerapkan atau menjalankan peraturan yang ada di Qanun aceh dalam pengumpulan zakat usaha dagang. Baitul mal harus mengupayakan pengumpulan zakat usaha dagang yang telah mencapai nisab dan haulnya dengan cara terus memberi peringatan seperti mensurati setiap usaha dagang atas kewajiban membayar zakat.
Copyrights © 2026