Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempercepat penyebaran konten asusila di ruang digital sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum pidana, terutama dalam perlindungan hukum bagi pelapor dan penentuan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pelapor serta merekonstruksi konsep pertanggungjawaban pidana dalam penyebaran konten asusila digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelapor masih lemah dalam praktik, terutama ketika pelaporan dengan itikad baik justru ditafsirkan sebagai tindakan penyebaran yang melawan hukum. Selain itu, kerangka pertanggungjawaban pidana yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas pelaku digital, praktik pembuktian elektronik, serta pembedaan antara pelaku, korban, dan pelapor. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan korban agar hukum pidana mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan yang efektif di lingkungan digital.
Copyrights © 2026