Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan bayi serta upaya penanggulangannya di Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembunuhan bayi terdiri atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ketidaksiapan mental, rasa malu dan takut menanggung aib, rendahnya pendidikan dan pengetahuan hukum, serta kepribadian tertutup. Faktor eksternal meliputi kondisi ekonomi yang tidak stabil, kurangnya dukungan sosial, dan stigma masyarakat terhadap perempuan yang hamil di luar perkawinan. Faktor yang paling dominan ialah rasa malu dan takut terhadap penilaian masyarakat. Upaya penanggulangan dilakukan melalui langkah pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya pre-emtif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan pembinaan moral, upaya preventif melalui peran Bhabinkamtibmas, pengawasan lingkungan, serta deteksi dini, sedangkan upaya represif dilakukan melalui proses penegakan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanggulangan pembunuhan bayi perlu menekankan pencegahan melalui pendidikan hukum, dukungan sosial, dan pengurangan stigma masyarakat.
Copyrights © 2026