Hukum adat merupakan salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia serta berfungsi sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa, termasuk perkara pidana tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan hukum adat Pongkail dalam penyelesaian kejahatan pembunuhan serta mekanisme penyelesaian perkara tersebut pada masyarakat adat Kabola di Kabupaten Alor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi kepustakaan dengan informan yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang pernah terlibat dalam perkara adat Pongkail. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Pongkail memiliki kewenangan yang kuat dan diakui secara sosial oleh masyarakat Kabola dalam menyelesaikan kasus pembunuhan. Pemangku adat berperan dalam menginisiasi proses penyelesaian konflik, memimpin musyawarah adat, serta menetapkan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban keluarga pelaku kepada keluarga korban. Mekanisme penyelesaian dilakukan melalui tahapan penanganan awal konflik, musyawarah adat, penetapan sanksi berupa pemberian moko Koil Moil Paha dan kompensasi adat lainnya, pelaksanaan ritual adat, serta perdamaian antara kedua keluarga. Mekanisme tersebut mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat.
Copyrights © 2026