Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak ulayat masyarakat Desa Pubabu atas tanah yang disengketakan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengkaji kedudukan hukum hak pakai pemerintah atas tanah di Pubabu-Besipae, serta menelaah peluang penyelesaian sengketa menurut hukum adat dan hukum negara. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian berada di Pubabu-Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim hak ulayat masyarakat Pubabu didasarkan pada hubungan historis dan penguasaan turun-temurun, sedangkan pemerintah mendasarkan penguasaan pada Sertifikat Hak Pakai Tahun 2013. Perbedaan dasar klaim tersebut menjadi faktor utama timbulnya sengketa. Secara yuridis, hak pakai pemerintah memiliki kekuatan administratif, namun masih dipersoalkan oleh masyarakat adat. Peluang penyelesaian sengketa lebih efektif ditempuh melalui mediasi partisipatif dengan memadukan hukum negara dan hukum adat serta melibatkan pemerintah, masyarakat adat, tokoh adat, dan lembaga pertanahan. Pendekatan tersebut dinilai mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan keharmonisan sosial.
Copyrights © 2026