Penelitian ini dimotivasi oleh peran strategis pemuda Indonesia dalam pembangunan nasional, sebagaimana diatur oleh berbagai undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pemuda. Undang-undang ini menekankan hak dan tanggung jawab pemuda sebagai agen perubahan yang berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pengembangan diri, peningkatan sumber daya manusia, dan partisipasi aktif dalam politik, urusan sosial, dan ekonomi. Namun, pemuda menghadapi tantangan signifikan seperti degradasi moral, radikalisme, dan korupsi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan kerangka hukum untuk mengatasi tantangan-tantangan ini. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengembangan ideologi Pancasila berfokus pada pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai Pancasila untuk mencegah radikalisme. Implementasi undang-undang dan pendidikan karakter yang efektif merupakan kunci untuk membentuk pemuda yang beretika dan mampu memberikan kontribusi positif. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda itu sendiri sangat penting untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan memastikan kontribusi optimal bagi pembangunan nasional.
Copyrights © 2026