Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 di Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Stunting merupakan permasalahan multidimensional yang berkaitan dengan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, sanitasi, pendidikan, dan pola pengasuhan keluarga sehingga memerlukan penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 di Kecamatan Nubatukan dilaksanakan melalui peningkatan komitmen pemerintah desa dan kelurahan, komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, serta penguatan sistem data dan audit kasus stunting. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa efektivitas pelaksanaan kebijakan ditentukan oleh kapasitas dan profesionalisme aparat pelaksana, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat, koordinasi dan integrasi antar lembaga, pengawasan dan evaluasi program, serta konsistensi dan harmonisasi kebijakan dengan peraturan lainnya. Penelitian ini menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif dan terpadu.
Copyrights © 2026