Penelitian ini mengkaji penerapan Coretax dalam mempermudah administrasi dan meningkatkan pengawasan perpajakan dari perspektif wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma interpretatif dan metode Interpretative Phenomenological Analysis (IPA) terhadap data wawancara informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax memiliki beberapa kendala awal, seperti integrasi data yang belum optimal, keterbatasan fungsi, gangguan teknis, kinerja sistem, serta proses yang masih membutuhkan keterlibatan manusia. Namun, Coretax memberikan manfaat berupa integrasi aplikasi dan data, penyederhanaan serta otomatisasi proses perpajakan, efisiensi waktu, kemudahan pemantauan melalui dasbor, fleksibilitas kerja, inovasi, dan standardisasi pengawasan. Secara keseluruhan, Coretax berpotensi meningkatkan efisiensi administrasi dan efektivitas pengawasan serta mendukung kepatuhan pajak secara sukarela.
Copyrights © 2026