Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penerapannya juga menjangkau sektor kesehatan, termasuk rumah sakit yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam praktiknya, pengkreditan pajak masukan atas pembelian obat-obatan pada rumah sakit sering menghadapi kendala akibat perbedaan karakteristik layanan kesehatan yang sebagian tidak terutang PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengkreditan pajak masukan atas pembelian obat-obatan di RSU B-R Denpasar serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode observasi, wawancara semiterstruktur, dan studi dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara dengan staf akuntansi dan perpajakan rumah sakit, sedangkan data sekunder berupa dokumen transaksi, faktur pajak, laporan PPN, dan regulasi perpajakan. Sampel penelitian ditentukan secara purposive dengan fokus pada transaksi pembelian dan penjualan obat pada masa pajak Januari 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif pencatatan pajak masukan telah dilakukan menggunakan sistem e-Faktur, namun belum disertai dengan pemisahan penggunaan obat untuk pasien rawat inap dan rawat jalan. Akibatnya, pajak masukan atas pembelian obat yang digunakan untuk layanan rawat jalan umum tidak dikreditkan, meskipun secara ketentuan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Kondisi ini menyebabkan potensi penghematan pajak tidak dimanfaatkan dan berdampak pada efisiensi fiskal rumah sakit. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama terletak pada kurangnya pemahaman regulasi dan ketidaktepatan klasifikasi transaksi. Oleh karena itu, diperlukan pemisahan pencatatan yang lebih rinci serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Copyrights © 2026