Perkembangan teknologi digital di era modern, terutama dalam bidang teknologi finansial, telah melahirkan layanan pinjaman online yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana tanpa harus mengunjungi lembaga keuangan secara langsung. Namun dibalik kemudahan tersebut kerap menimbulkan persoalan ekonomi dalam rumah tangga yang tidak jarang berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sistematika pinjaman online sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 dapat menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian, serta untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara perceraian dengan alasan pinjaman online pada Putusan Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap Putusan Nomor 123/Pdt.G/2024/PA.Prob kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistematika pinjaman online sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 memiliki potensi menimbulkan konflik rumah tangga akibat kemudahan akses, minimnya persetujuan pasangan, serta tekanan ekonomi yang ditimbulkan. Dalam putusan yang dikaji, majelis hakim tidak menjadikan pinjaman online sebagai dasar hukum utama perceraian, melainkan sebagai faktor pemicu terjadinya perselisihan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026