Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) mereformasi tata kelola perikanan tangkap Indonesia dari kontrol input menjadi kontrol output melalui tiga pilar: zonasi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), kuota hasil tangkapan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. PPS Nizam Zachman Jakarta ditetapkan sebagai lokasi prioritas implementasi PIT, namun kondisinya di lapangan belum terdokumentasi empiris. Riset ini menganalisis implementasi kebijakan berdasarkan kerangka Edwards III, kesiapan kelembagaan pelabuhan, serta respons dan kepatuhan pelaku usaha berdasarkan model Grindle, melalui desain mixed methods concurrent embedded yang menggabungkan koding kualitatif (NVivo 15) atas 13 wawancara informan aparatur dan analisis deskriptif kuesioner Likert dari 68 responden pelaku usaha (Cronbach's Alpha = 0,9022). Implementasi PIT masih parsial, hanya PNBP pascaproduksi beroperasi penuh, zonasi terbatas, dan kuota belum diterapkan. Berdasarkan pemetaan tahapan regulatif transisi kebijakan, status implementasi berada pada Tahap 4 (Transisi Lanjutan) menuju target Tahap 5 (implementasi penuh berbasis kuota). Profil Edwards III bersifat asimetris, dengan Sumber Daya sebagai variabel terkuat (113) dan Disposisi sebagai titik terlemah (34). Indikator kesiapan kelembagaan berada di bawah standar ideal regulasi, dan respons pelaku usaha menghasilkan grand mean 2,38 (47,6%; kategori Netral). Mayoritas responden tidak pernah mengikuti sosialisasi resmi dan kerap mengalami kegagalan VMS di laut.
Copyrights © 2026