Di Indonesia, korupsi telah diakui sebagai kejahatan luar biasa yang merusak nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan perekonomian negara. Oleh karena itu, hal ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan amandemennya, yang bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih efektif dan tegas dalam menangani kasus korupsi. Dalam undang-undang ini, korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Studi ini dilakukan dengan meneliti dan menganalisis berbagai peraturan hukum yang mengatur masalah korupsi di Indonesia dan Timor-Leste. Studi ini menganalisis pengaturan kejahatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Langkah-Langkah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Timor-Leste. Di Indonesia, peraturan hukum pidana mengenai korupsi telah berkembang dalam konteks pendekatan kejahatan luar biasa. Hal ini terlihat jelas dalam ketentuan khusus di luar KUHP, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini mencakup korupsi secara mendalam, termasuk kerugian yang diderita.
Copyrights © 2025