Studi ini meneliti prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan kejahatan ringan yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Dengan mengacu pada perkembangan historis keadilan restoratif, dari komunitas korban-pelaku pada tahun 1970-an dan penerapannya melalui pengalihan kasus anak di Indonesia pada awal tahun 2000-an hingga pemberlakuan Undang-Undang No. 11/2012 (SPPA) dan PERMA No. 4/2014, studi ini menggunakan pendekatan kualitatif, empiris-yuridis terhadap mediasi, bantuan, dan faktor pendukung implementasi. Temuan menunjukkan bahwa mekanisme pengalihan dan restoratif memainkan peran penting dalam memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat serta mengurangi beban catatan formal. Namun, implementasinya terhambat oleh keterbatasan fasilitator yang terlindungi, infrastruktur musyawarah, legitimasi hukum adat yang tidak selalu diakui, serta kompleksitas kasus dan tekanan sosial dalam kasus-kasus serius. Studi ini menyoroti perlunya memperkuat peraturan pelaksana, kapasitas fasilitator, pengakuan peran hukum adat sejalan dengan prinsip-prinsip restoratif, dan langkah-langkah implementasi kasus yang tepat untuk melindungi hak-hak anak dan mencapai tujuan reintegrasi. Rekomendasi kebijakan ditujukan untuk meningkatkan dukungan dan sumber daya kelembagaan guna memastikan keberagaman yang efektif dan berorientasi pada pemulihan.
Copyrights © 2025