Penelitian ini membahas analisis asumsi kebijakan Food Estate sebagai strategi ketahanan pangan nasional di Papua, dengan fokus pada proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidakharmonisan antara tujuan peningkatan ketahanan pangan nasional dan dampak sosial, lingkungan, serta hak masyarakat adat yang timbul akibat implementasi proyek tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana Food Estate mampu mengatasi persoalan ketahanan pangan tanpa mengorbankan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Metode yang digunakan berupa analisis kualitatif dengan pendekatan analisis asumsi, menggunakan data sekunder dari media, laporan, dan pendapat pemangku kepentingan periode 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara aktor yang mendukung (pro) dan menentang (kontra) kebijakan, di mana dari total 12 stakeholder yang dianalisis terdiri atas kalangan pemerintah, LSM, akademisi, dan tokoh agama. Mayoritas pemerintah dan satu tokoh agama berada di posisi pro, sementara seluruh LSM dan akademisi berada di posisi kontra. Pemerintah lebih menekankan aspek manajemen dan ketahanan pangan, sedangkan pihak kontra menyoroti dampak sosial, hukum, dan ekologis. Pembahasan menegaskan bahwa proyek Food Estate belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik wilayah dan partisipasi masyarakat lokal, sehingga berpotensi memperbesar konflik agraria, ketimpangan sosial, dan kerusakan lingkungan. Simpulan dari penelitian ini adalah perlunya reformulasi kebijakan Food Estate dengan pendekatan integratif dan partisipatif, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta menekankan keberlanjutan lingkungan agar tujuan ketahanan pangan nasional dapat tercapai secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026