Penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Gorontalo Kota menghadapi tantangan kelembagaan yang kompleks. Meskipun pendekatan ini menawarkan solusi pemulihan yang lebih humanistik bagi pengguna narkoba, praktiknya belum terintegrasi secara sistematis dalam tata kelola penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dinamika implementasi restorative justice, mengidentifikasi hambatan struktural, serta merumuskan strategi tata kelola yang adaptif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus narkoba melibatkan pengguna dengan barang bukti kecil, namun hanya sebagian kecil yang diarahkan ke jalur restoratif. Minimnya pemahaman aparat, ketiadaan SOP khusus, dan lemahnya koordinasi antarunit menjadi faktor penghambat utama. Pembahasan menggarisbawahi perlunya reformasi kelembagaan melalui pelatihan tematik, pembentukan forum koordinasi, dan penyusunan prosedur operasional berbasis lokal. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk diterapkan secara efektif dalam kasus narkoba, asalkan didukung oleh tata kelola yang terencana dan komitmen institusional yang kuat.
Copyrights © 2026