Kurangnya pengertian di kalangan masyarakat dan perangkat desa tentang apa itu korupsi serta konsekuensinya menjadi kendala utama yang menghalangi terbentuknya pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab di Desa Belobatang, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Kekurangan pengetahuan mengenai jenis, dampak, dan efek dari korupsi membuat masyarakat desa kurang waspada terhadap tindakan yang dapat merugikan dana desa. Untuk mengatasi masalah ini, diadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa sosialisasi pendidikan tentang anti korupsi dengan menggunakan presentasi berbasis PowerPoint dan sesi diskusi interaktif. Proses pelaksanaan program ini melibatkan observasi awal, persiapan, penyelenggaraan sosialisasi dengan narasumber yang ahli, dan evaluasi setelah selesai. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan pada masyarakat dan aparat desa tentang risiko korupsi. Selain itu, tercapai kesepakatan bersama untuk meningkatkan transparansi dalam pengawasan dana desa. Hasil dari pengabdian ini sangat berharga karena tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum, tetapi juga berhasil menciptakan komitmen kolaboratif yang nyata antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun lingkungan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terbebas dari praktik korupsi.
Copyrights © 2026