Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan pembiayaan akad murabahah dengan ketentuan PSAK 102 pada PT BPRS HIK Fajar Nitro Kota Makassar. Variabel dalam penelitian ini adalah penerapan pembiayaan akad murabahah yang ditinjau dari aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai PSAK 102. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan model analisis interaktif Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan akad murabahah pada PT BPRS HIK Fajar Nitro Kota Makassar secara umum telah mengacu pada PSAK 102. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan, khususnya pada penyajian piutang murabahah dan margin tangguhan dalam laporan keuangan, serta kelengkapan pengungkapan informasi murabahah, seperti penjelasan mengenai harga perolehan, margin keuntungan, dan rincian akad yang digunakan, agar lebih sesuai dengan ketentuan PSAK 10
Copyrights © 2026