Penelitian ini bertujuan menganalisis ketidaksesuaian prosedur penanganan persengketaan tanah wakaf yang belum tersertifikasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Wonosobo terhadap ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Latar belakang penelitian didasarkan pada masih dominannya praktik pengelolaan wakaf tanpa registrasi formal dan verifikasi nazhir yang memadai, sehingga menimbulkan kerentanan yuridis dan konflik horizontal di masyarakat. Urgensi penulisan terletak pada kebutuhan penguatan supremasi hukum agraria wakaf sebagai rezim hukum khusus guna menjamin keberlanjutan fungsi sosial wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakterpaduan koordinasi antara KUA, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional menyebabkan potensi nullitas pengelolaan nazhir, risiko pidana sebagaimana Pasal 67 UU Wakaf, serta disintegrasi aset wakaf. Kondisi ini melemahkan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan Gustav Radbruch dan tujuan kemanfaatan hukum menurut Roscoe Pound, serta bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan perlunya percepatan sertipikasi massal, penguatan kapasitas nazhir, mekanisme penyelesaian sengketa bertahap, dan reformasi koordinasi tripartit sebagai kebaruan temuan untuk memperkuat tata kelola wakaf.
Copyrights © 2026