Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Eksistensi Register Tanah Dati sebagai Bukti Hak Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah yang Telah Bersertifikat Hak Pengelolaan

Moreeyn Hestyanty Palyama (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia)
Merry Tjoanda (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia)
Andress. D Bakarbessy (Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Kepemilikan tanah di Indonesia seringkali menimbulkan persoalan hukum Ketika terjadi tumpang tindih antara klaim berdasarkan register dati dengan tanah yang telah memiliki legalitas kepemilikan atau penguasaan yang diterbitkan oleh pemerintah. Register dati sebagai bentuk pencatatan adat yang hidup dalam masyarakat memiliki nilai historis dan sosiologis, khususnya di wilayah Maluku. Namun, dalam sistem hukum agraria nasional yang berlandaskan pada pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, kepastian hukum atas tanah ditentukan oleh adanya hak yang terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai apakah klaim berdasarkan register dati masih dapat dipertahankan terhadap tanah yang telah memiliki legalitas formal dari negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa register dati pada dasarnya memiliki kekuatan sebagai alat bukti awal yang mencerminkan penguasaan atau hak ulayat secara adat, namun tidak serta-merta dapat membatalkan atau mengesampingkan hak atas tanah yang telah terdaftar secara sah oleh negara. Klaim berdasarkan register dati hanya dapat dipertimbangkan apabila dapat dibuktikan adanya cacat prosedur, maladministrasi, atau pelanggaran hukum dalam penerbitan legalitas tersebut. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...