Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Qou Vadis Pembentukan Bank Tanah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Widi Astuti (Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universiatas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia)
Sri Wahyu Handayani (Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universiatas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia)
Rahadi Wasi Bintoro (Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universiatas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Indonesia)



Article Info

Publish Date
25 May 2026

Abstract

Keberadaan Bank Tanah yang menjadi bagian didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga menjadikan lembaga tersebut relatif sulit untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan Undang-Undang a qou inkonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 dalam permohonan uji formil. Selain itu, didalam amar putusan tersebut, Pemerintah dilarang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana atau peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi, pemerintah justru dalam hal ini Presiden sebagai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan (eksekutif), justru mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Di samping itu, timbul kekhawatiran dengandibentuknya Bank Tanah pemerintah dianggap akan menghidupkan kembali sistem domain verklaring, yaitu suatu sistem yang berasal dari zaman kolonial Belanda yang menetapkan bahwa tanah menjadi milik negara, apabila seseorang atau siapa pun yang tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Oleh karena itu, amat dimungkinkan banyak tanah-tanah yang dimiliki masyarakat adat khususnya atau pihak lain pada umumnya yang berpotensi diakuisisi oleh negara yang nantinya akan menimbulkan sengketa tanah, karena sampai saat ini relatif banyak tanah dariĀ  masyarakat adat yang tidak memiliki surat-surat tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...