Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Degradasi Independensi Mahkamah Konstitusi: Analisis Yuridis Konflik Kepentingan Dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023

Nurul Nabila Syahila (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, 29111, Kepulauan Riau, Indonesia)
Anindya Nafisa Azzahra (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, 29111, Kepulauan Riau, Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 May 2026

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden, masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan konstitusi yang muncul akibat konflik kepentingan dan pengaruhnya terhadap legitimasi keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterlibatan hakim dalam perkara yang memiliki hubungan kekerabatan, sehingga dapat memengaruhi independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi. Selain itu, keputusan ini juga berimplikasi pada penguatan praktik dinasti politik yang berpotensi mengganggu prinsip meritokrasi dalam demokrasi. Maka dari itu, perlu ada penguatan regulasi, khususnya dalam pembatasan konflik kepentingan dan mekanisme etik hakim, untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...